Selasa, 22 Januari 2013

Makalah Study Hadits/Ulumul Hadits


MAKALAH
HADITS, SUNNAH, KHABAR, ATSAR
Makalah ini disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Study Hadits /Ulumul Hadits
Dosen Pembimbing :
Muh. Khozin Kharis, H. S.Ag, M.H






Disusun Oleh :
Abdul Fatah


PROGRAM EKONOMI SYARI’AH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUSSALAM
( STAIDA )
BLOKAGUNG – TEGALSARI – BANYUWANGI
2012




KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “study hadits/ulumul hadits”. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Study Hadits/Ulumul Hadits, Muh. Khozin Kharis, H. S.Ag, M.Hyang telah banyak memberikan kepada kami berbagai ilmu tentang ilmu Ulumul Hadits khususnya kepada kami mahasiswa semester I Reguler. Semoga apa yang beliau ajarkan kepada kami menjadi manfaat dan menjadi amal jariyah bagi beliau di Akherat kelak. Amiin.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadis Pendidikan. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pembahasan mengenai pengertian Hadis, Sunnah, Khabar, Atsar , Ulumul Hadits, dan Ilmu Hadits dan macam – macamnya.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Banyuwangi, Januari 2013
Penulis

Abdul Fatah

                                                                                                                                                            



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I     PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Tujuan Penuisan............................................................................................. 1
D. Sistematika Penulisan..................................................................................... 1
C. Rumusan Masalah........................................................................................... 1
BAB IIPEMBAHASAN....................................................................................................... 2
A. Hadits, Sunnah, Khobar dan Atsar.................................................................... 2
a)      Definisi Hadits, Sunnah, Khobar, dan Atsar................................................. 2
b)      Bentuk – bentuk Periwayatan.................................................................... 3
c)       Fungsi Hadits Terhadap Alqur’an................................................................ 5
d)      Perbedaan Antara Hadits Qudsi dan Alqu’ran............................................. 6
e)      Perbedaan Antara Definisi Hadi’ts Qudsi dan Hadi’ts Nabawi...................... 6
B. Ulumul Hadi’ts................................................................................................ 7
a)    Pengertian Ulumul Hadi’ts......................................................................... 7
b)   Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadi’ts.................................................... 7
C. Ilmu Hadi’ts dan Macam – macamnya.............................................................. 8
a)    Ilmu Hadi’ts .............................................................................................. 8
b)  Hadi’ts Dilihat Dari Kwantitas Sanadnya...................................................... 9
c)  Hadits Dilihat Dari Kwalitas Sanadnya.......................................................... 14
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 17
A. Kesimpulan..................................................................................................... 17
B. Saran.............................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sumber pokok ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, hadits mempunyai peran dan fungsi menentukan dalam kehidupan umat Islam. Kehadiran hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam Al-Qur’an tidak didapatkan penjelasan yang rinci dalam suatu persoalan. Hadits yang menjadi penjelas atau bayan Al-Qur’an sangatlah dibutuhkan dalam memahami tektual Al-Qur’an. Makanya eksistensi hadits dengan tidak menafikan derajat hadits seiring dengan sumber pokok Islam tersebut.
Kalau Al-Qur’an sebagai wahyu dan berasal dari sang Pencipta, maka hadits berasal dari hamba dan utusanNya. Karenanya sudah selayaknya jika yang berasal dari sang Pencipta lebih tinggi kedudukannya dari pada yang berasal dari hamba utusanNya.
Kehadiran hadits sebagai sumber pokok ajaran islam, memang banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya, yang kesemuanya menjadi boleh atau tidaknya suatu hadits untuk dijadikan hujjah. Terlepas dari itu, perbedaan sahabat dalam memahami hadits pun menjadi hal yang penting untuk ditelaah lebih lanjut, karena perbedaan pemahaman tersebut mengakibatkan periwayatan pun menjadi berbeda. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab suatu hadits diperselisihkan oleh para ulama tentang kehujjahannya. Perbedaan pemahaman hadits yang dilakukan para sahabat antara tekstual dengan kontekstual melahirkan apa yang disebut dengan “Hadits Riwayah Bil-lafdzi” dan “Hadits Riwayah Bil-ma’na.”
B. TujuanPenulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Study Hadits/Ulumul Hadits
C. Rumusan Masalah
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hadits, sunnah, khobar dan Atsar itu?
2. Bagaimana bentuk – bentuk periwayatannya?
3. Apakah fungsi Hadits terhadap Alqur’an?
4. Apakahperbedaan antara Hadits Qudsi, Alqur’an, dan Hadits Nabawi?
5. Apakah pengertian Ulumul Hadits?
6. Bagaimana sejarah dan perkembangan ilmu Hadits?
7. Bila dilihat dari segi kwalitas dan kwantitasnya Hadits terbagi menjadi berapa?

D. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, Ulumul Hadits, dan Ilmu Hadits dan Macam - macamnya. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits, Sunnah, Khobar dan Ahsan
a. Definisi Hadits, Sunnah, Khobar, dan Atsar
1. Hadits
Ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Menurut rumusan lain, hadits adalah “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi), mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).”
Dan ahli ushul berpendapat, bahwa hadits adalah “Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.”
2. Sunnah
Sunnnah menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.” Menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Sedangkan arti sunnah menurut istilah, ulama terbagi menjadi tiga golongan: ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqih. Ahli hadits berpendapat bahwa sunnah adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelulm menjadi Rasul maupun sesudahnya.”
Ahli ushul membatasi pengertian sunnah hanya pada sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berkaitan dengan syara’ yang terjadi setelah Nabi diutus menjadi Rasul.”
Dan ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”
3. Khobar
Khabar menurut lughat, yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabiin. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW.
Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.

4. Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu doa umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: doa matsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabiin. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
            Jumhur ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsar untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada NAbi SAW dan demikian juga kepada sahabat dan tabi’in. namun, para Fuqaha’ khurasan membedakannya dengan mengkhususkan al-mawquf, yaitu berita yang disandarkan kepada sahabat dengan sebutan Atsar dan al-marfu’, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilah Khabar.

b. Bentuk – bentuk Periwayatan
1. Bil Lafadzi
Periwayatan hadis dengan lafadz dimaksudkan adalah periwayatan hadis dengan menggunakan lafadz sebagaimana Rasulullah SAW tanpa ada penukaran kata, penambahan dan pengurangan sedikitpun walaupun hanya satu kata. Riwayat hadis dengan lafal ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena sahabat menerima langsung dari Nabi baik melalui perkataan maupun perbuatan dan pada saat itu sahabat langsung menulis atau menghafalnya.

            Sahabat yang terkenal ketat dalam menjaga otentisitas redaksi hadis adalah Abdullah bin Umar. Ia tidak memperkenankan adanya pengurangan atau penambahan satu huruf pun dari redaksi hadis.Tingkat kepedulian para sahabat dalam menjaga otentisitas hadis ini tergambar jelas ketika mereka tidak gegabah dalam meriwayatkan hadis sebelum mereka yakin betul kebenaran lafal dan ketepatan huruf serta memahami maknanya. Jika mereka menemukan keraguan untuk meriwayatkan sebuah hadis, mereka memilih diam. Hal demikian dilakukan karena mengingat peringatan keras Nabi saw yang akan memasukkan mereka pada golongan pendusta hadis.
                Sikap demikian tidak hanya terjadi di tingkatan pada sahabat tetapi dapat ditemui pula dari pendapat segolongan ulama fiqh, ulama ushul dan ulama hadis yang tidak memberikan ruang sedikitpun pada periwayatan hadis secara makna. Mereka mewajibkan periwayatan hadis dengan lafal dan tidak memperbolehkan periwayatan dengan makna sama sekali.
Akan tetapi dalam kenyataannya periwayatan hadis dengan lafal ini sangat sedikit jumlahnya. Ciri-ciri hadis yang memang harus diriwayatkan dengan lafal ini hanya terbatas pada antara lain:
a. Hadis yang merupakan lafal-lafal ibadah (ta’abbudiyyah), seperti tentang bacaan azan, zikir, doa,syahadat.
b. Jawāmi’ al-kalimah (ungkapan-ungkapan Nabi saw yang sarat makna) karena Nabi saw memiliki faṣaḥaḥ dalam perkataan yang tidak dimiliki yang lainnya.
c. Hadis yang berkaitan dengan masalah aqidah seperti tentang dzat dan sifat Allah, rukun Islam, rukun iman, dan sebagainya.
Namun ketika dihadapkan pada persoalan bahwa hadis bukan hanya berbentuk perkataan saja tetapi juga dengan perbuatan dan ketetapan Nabi saw, para ulama yang bersikeras mempertahankan riwayat hadis secara lafal, seperti Abu Bakar al-Arabi, Muhammad bin Sirin, Raja’ bin Haywah, Qasim bin Muhammad, dan Sa’lab bin Nahwiy, mereka berpendapat bahwa periwayatan redaksi hadisnya secara makna sepenuhnya hanya diperbolehkan pada tingkatan sahabat, mengingat karena para sahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi (faṣaḥaḥ), meskipun tidak setingkat dengan susunan kalimat Nabi saw. dan mereka telah menyaksikan secara langsung keadaan dan perbuatan Nabi saw. Periwayatan secara lafal tidak mungkin seluruh hadis bisa dilaksanakan mengingat pengertian hadis itu sendiri merupakan segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw, baik perkataan, perbuatan, penetapan, tekad dan cita-cita Nabi saw, yang tidak semua dalam bentuk perkataan sehingga keharusan periwayatan hadis harus dengan lafal itu tidak bisa terjadi.
Yang penting dari hadis ialah : “isi” Bahasa dan lafal, boleh disusun dengan kata-kata lain, asal isinya telah ada dan sama. Berbeda dengan Periwayatan Alqur’an, yakni harus dengan lafal dan maknanya yang asli tidak sedikitpun boleh diadakan perubahan dalam riwayat itu.
2. Bil Ma’na
Dalam sejarah perjalanan hadits diketahui bahwa sepeninggal Rasulullah SAW.periwayatan hadits itu diperketat agar tidak terjadi periwayatan sesuatu yang bukan dari Nabi SAW tetapi disandarkan kapada Nabi. Disamping itu, hadits harus dilakukan apa adanya, tidak ada penambahan atau pengurangan. Diharapkan, redaksi hadits tidak mengalami perubahan.
Tetapi dalam kenyataan, banyak dijumpai hadits yang dimaksudkannya sama diungkapkan dengan redaksi yang berbeda-beda. Karena itu, kita menjumpai komentar hadits “muttafaq ‘alaih, wal-lafdzu li muslim, atau wa lafzu lil- bukhori”. Tampaknya peluang riwayat hadits dengan makna itu memang ada. Bukankah hadits itu tidak hanya berupa ucapan, tetapi terkadang berupa tingkah laku nabi. Dalam mendeskripsikan tingkah laku nabi yang diskasikan oleh para sahabat, boleh jadi akan muncul redaksi yang berbeda kendati maksudnya sama. Bahkan, karena kemampuan daya tangkap masing-masing sahabat berbeda, maka boleh jadi kesimpulannya juga berbeda.
                Meskipun terjadi perbedaan dikalangan para fukaha tentang kebolehan tidaknya   meriwayatkan dengan makna, tapi hal ini merupakan ilmu riwayah hadis yang penting, . Namun demikian Jumhur Ulama yang lain berpendapat, bahwa: boleh bagi perawi hadis menyebut makna bukan lafal, atau meriwayatkan hadis dengan makna apabila dia seorang yang mengetahui bahasa Arab dengan sempurna dan cara-cara orang arab menyusun kalimat-kalimatnya, lagi dia sangat mengetahui makna-makna lafal dan mengetahui pula hal-hal yang bisa merobahkan makna dan yang tidak merobahkannya, Jika ia bersifat demikian, bolelah dia menukilkan lafal hadis dengan makna, karena dia dengan pengertiannya mendalam dapat memelihara riwayatnya dari perobahan makna tersebut. begitu juga dengan pendapat Malik menurut nukilan Al-Khalil ibn Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal boleh kalau yang diriwayatkan itu bukan hadis marfu’. Bukti yang lebih empiris yang lebih akurat adalah kesepakatan umat memperbolehkan seorang ahli hadis menyampaikan hadis dengan maknanya saja bahkan dengan selain bahasa arab. Bukti lain adalah bahwa periwayatan hadis dengan maknanya telah dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf periode pertama. Seringkali mereka mengemukakan suatu makna dalam suatu masalah dengan beberapa redaksi yang berbeda-beda. Hal ini terjadi karena mereka berpegang kepada makna hadis bukan kepada lafalnya. Intinya bahwa periwayatan hadis dengan lafal di utamakan dari pada periwayatan hadis dengan makna. Karena apabila si perawi bukan seorang yang mengetahui hal-hal yang memalingkan makna, maka tidak boleh baginya meriwayatkan hadis dengan makna. Semua ulama sependapat menetapkan, bahwa orang yang demikian itu wajib menyampaikan dengan hadis persis sebagaimana yang ia dengarnya.
                Seluruh ulama sependapat menetapkan, bahwa orang yang tidak mengetahui hal-hal yang merisaukan makna hadis yang diriwayatkan dengan makna, tidak boleh meriwayakan hadis dengan makna. Adapun orang-orang yang mengetahui hal-hal yang merusakkan makna dan yang tidak merusakkannya, maka jumhur ulama membolehkan dia meriwayatkannya hadis dengan makna dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah diterangkan itu. Dengan demikian sebagaimana pendapat para ulama maka untuk lebih hati-hati dan menghidari kesalahan dalam meriwayatkan hadis, maka meriwayatkan hadis dengan lafal lebih utama dari pada dengan makna.
c. Fungsi Hadits Terhadap Alqur’an
                Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Alloh. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Alloh yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
d. Perbedaan Antara Hadits Qudsi dan Alqu’ran
Hadits qudsi adalah hadits yang disnisbatkan kepada Zat yang quds (suci), yaitu Allah Ta’ala. Yang mana hadits qudsi ini disampaikan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun perbedaan antara dia dengan Al-Qur’an, maka ada beberapa perkara yang disebutkan oleh para ulama. Di antaranya:
1. Lafadz dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah, sementara lafazh hadis Qudsi berasal dari Rasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam walaupun tentunya maknanya dari Allah.
2. Sanad periwayatan Al-Qur’an secara umum adalah mutawatir, yakni bisa dipastikan keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, karena di antaranya ada yang merupakan hadits shahih, ada yang hasan, ada yang lemah, bahkan ada yang palsu. Jadi keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- belum bisa dipastikan kecuali setelah memeriksa semua sanadnya.
3. Kita berta’abbud (beribadah) kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, dalam artian satu huruf mendapatkan sepuluh kebaikan. Sedangkan membaca hadits qudsi tidak mendapatkan pahala huruf perhuruf seperti itu.
4. Tidak diperbolehkan membaca hadits qudsi di dalam shalat, bahkan shalatnya batal kalau dia membacanya. Berbeda halnya dengan membaca Al-Qur`an yang merupakan inti dari shalat.
5. Ayat Al-Qur`an jumlahnya kurang lebih 6666 ayat (menurut hitungan sebagian ulama dan sebagian lainnya berpendapat jumlahnya 6.236), sementara jumlah hadits qudsi yang shahih tidak sebanyak itu. Abdur Rauf Al-Munawi sendiri dalam kitabnya Al-Ittihafat As-Saniyah bi Al-Ahaditsi Al-Qudsiyah hanya menyebutkan 272 hadits.
e. Perbedaan Antara Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi
Hadits Nabawi disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadits qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah. Oleh karena itu diikat dengan sebutan Hadits Qudsi.
Ada yang berpendapat bahwa dinamakan Hadits Qudsi karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci. Sementara Hadits Nabawi disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hadits Qudsi jumlahnya sedikit. Buku yang terkenal mengenai hal ini adalah [Al-Ittihafaat As-Sunniyyah bil-Hadiits Al-Qudsiyyah  karya Abdur-Ra'uf Al-Munawi (103 H) yang berisi 272 hadits.

B. Ulumul Hadits
a. Pengertian Ulumul Hadits
                Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” (Mahmud al-thahhan, Tatsir Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur’an al-karim, 1979), h.14) dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
b. Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadits
Dalam tataran praktiknya, ilmu hadis sudah ada sejak periode awal islam atau sejak periode Rasulullah SAW., paling tidak, dalam arti dasar-dasarnya. Ilmu ini muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan hadis yang disertai dengan tingginya perhatian dan selektivitas sahabat dalam menerima riwayat yang sampai kepada mereka. Berawal dengan cara yang sangat sederhana, ilmu ini berkembang sedemikian rupa seiring dengan berkembangnya masalah yang dihadapi.
Pada periode Rasulullah SAW., kritik ata u penelitian terhadap suatu riwayat (hadis) yang menjadi cikal bakal ilmu hadis terutama ilmu hadis dirayah dilakukan dnegan cara yang sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lainnya, ia segera menemui Rasulullah SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya utnuk mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadis tersebut.
Pada periode sahabat, penelitian hadis yang menyangkut sanad maupun matan hadis semakin menampakkan wujudnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq (573-634 H;
khalifah pertama dari Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun atau empat khalifah Besar), misalnya, tidak mau menerima suatu hadis yang disampaian oleh seseorang, kecuali yang bersangkutan maupun mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya.
Demikian pula, Umar bin Al-Khathathab (581-644 H; khalifah kedua dari Al-Khulafa ‘Ar-Rasyidun). Bahkan, Umar mengancam akan memberi sanksi terhadap siapa saja yang meriwayatkan hadis jika tidak mendatangkan saksi. Ali bin Abi Thalib (603-661 ; khalifah terakhir dari Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun) menetapkan persyaratan tersendiri. Ia  tidak mau menerima suatu hadis yang disampaikan oleh seseorang, kecuali orang yang menyampaikannya bersedia diambil sumpah atas kebenaran riwayat tersebut. Meskipun demikian, ia tidak menurut persyaratan tersebut terhadap sahabat-sahabat yang paling dipercaya kejujuran dan kebenaranya, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Kritik matan juga tampak jelas pada periode sahabat. ‘Aisyah binti Abu Bakar r.a., misalny, pernah mengkritik hadis dari Abu Hurairah (w. 57 H) dengan mantan, ‘Inna-mayyita yu’zzabu bi buka’I ahlihi ‘alaihi” (Sesuangguhnya mayat diazab disebebkan ratapan keluarganya). ‘Aisyah mengatakan bahwa periwayat telah salah dalam menyampaikan hadis tersebut sambil menjelaskan matan yang sesungguhnya. Suatu ketika, Rasulullah SAW. Melewati sebuah kuburan orang Yahudi dan beliau melihat keluarga si mayat sedang meratap di atasnya.
Melihat hal tersebut, rasulullah SAW bersabda, “Mereka sedang meratapi si mayit, sementara si mayat sendiri sedangkan diazab dalam kuburanya”. Lebih lanjut ‘Aisyah berkata, “Cukuplah Al-Qur’an sebagai bukti ketidakbenaran matan hadis yang datang dari Abu Hurairrah karena maknanya bertentangan denga Al-Qur’an.” Ia mengutip Surat Al-An’am (6) ayat 16 yang artinya, “….dan seornag yang berdosa tidak akan memikul dosa lain…..”.
Pada akhir abad ke-12 H, barulah penelitian atau pengkritikan hadis mengambil bentuk sebagai ilmu hadits teoretis, di samping bentuk praktis seperti dijelaskan di atas. Iamam Asy-Syfi’i adalah ulama pertama yang mewariskan teori-teori ilmu hadisnya seara tertulis sebagaimana terdapat dalam karya monumentalnya Ar-Risalah (kitab usul fiqih) dan Al-Umm (kitab fiqh).
Dalam catatan sejarah perkembangan hadis, diketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad AL-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits AL-Fashil bin Ar-Rawi wa Al-Wa’i.
Kemudian, muncul Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Naisaburi (w. 405 H/1014 m) dengan sebuah kitab yang lebih sistematis, ma’rifah ‘Ulum AL-Hadits.
Kemudin, Abu Nu’ami Ahmad bin Abdillah Ash-Asfahani (w. 430 H/1038 M), muhaddits (ahli hadis) dari Astalun (Persia), berusaha melengkapi kekurangan tersebut melalui kitabnya, Al-Mustkhraj ‘Ala Ma’rifah ‘Ulum Al-hadits.
Setelah itu, muncul Abu Bakr Ahmad Al-Khathib AL-badhdadi (392 H/1002 M-463 H/1071 m) yang menulis dua kitab ilmu hadis, yakni AL-Kifayah fi Qawanin Ar-Riwayah dan Al-Fami’li Adab Asy-Syekh wa As-Sami’.
Sedang beberapa waktu, menyusul AL-Qadhi’Iyadh bin Musa Al-Yahshibi (w. 544 H) dengan kitabnya Al-Ilma fi Dabath Ar-Riwayah wa Taqyid Al-Asma’. Berikutnya adalah Abu Amr ‘Usaman bin Shalah atau Ibnu Shalah (ahli hadis; w. 642 H/1246 M) dengan kitabnya, ‘Ulum Al-hadis yang dikenal dengan Muqaddimah ibn Ash-Shalah.
Kitab lainnya yang cukup terkenal di antaranya Tadrib Ar-Rawi oleh Jalaluddin As-Syuthi, Tauhid Al-Afkar oleh Muhammad bin Isma;il Al-Kahlani As-San’ani (1099 H/1688 M-1182 H/1772 M), dan Qowa’id At-Tahdis karya Muhamamd jamaluddin bin Muhammad bin Sa’id bin Qaim AL-Qasimi (1283-1332 H).

C. Ilmu Hadits dan Macam – macamnya
a. Ilmu Hadits
Ilmu hadits dibagi menjadi dua : Hadits Riwayah dan Hadits Dirayah (mushthalahul hadits)
1. Hadits Riwayah adalah suatu ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan penulisan apa apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.
Yaitu bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau menuliskan dalam kitab hadits. Dalam menyampaikan dan menuliskan hadits, hanya dinukil dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya.
Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang janggal atau ber ‘illat, apakah sanadnya terputus atau bersambungan. Lebih jauh tidak dibahas hal ihawa dan sifat sifat perawinya.
Faedah mengetahui ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
2. Hadits Dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya.
Ilmu hadits dirayah ini disebut juga ilmu Mushthalahul hadits. Kitab yang dianggap paling ‘mapan’ menerangkan ilmu Mushthalahul hadits adalah kitab “Al-Kilafah” karangan Al-Khatib Abu Bakar Al-Baghdady (meninggal tahun 463 H).

Faedahnya untuk menetapkan ke sahihan suatu hadits dan untuk menetapkan apakah hadits tersebut dapat diterima (maqbul) untuk diamalkan atau ditolak (mardud) untuk ditinggalkan.

b. Hadits Dilihat Dari Kwantitas Sanadnya
                Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari segi kuantitasnya ini. Maksud tinjauan dari segi kuantitas di sini adalah dengan menelusuri jumlah para perawi yang menjadi sumber adanya suatu hadits. Para ahli ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawattir, masyhur, dan ahad. Dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua, yakni hadits mutawattir dan ahad.1
            Pendapat pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk bagian dari hadits ahad, dianut oleh sebagian ulama ushul, diantaranya adalah Abu Bakar Al-Jassas (305-370H). Sedang ulama golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam. Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits yang berdiri sendiri, akan tetapi hanya bagian dari hadits Ahad. Mereka membagi hadits menjadi dua bagian, Mutawattir dan Ahad.
1.Hadits Mutawattir
a. Definisi
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawwaatur yang artinya berurutan. Atau bisa diartikan mutatabi’ yakni yang datang berikutnya atau beriringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.
Menurut istilah adalah “Hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya , menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadist,, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”
b. Syarat-syarat Hadits Mutawatir
Mengenai syarat-syarat hadits mutawatir ini, yang terlebih dahulu merincinya adalah ulama ushul. Sementara para ahli hadits tidak begitu banyak merinci pembahasan tentang hadits mutawatir dan syarat-syaratnya tersebut. Karena bila telah diketahui statusnya sebagai hadits mutawattir, maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan kandungannya, dan tidak boleh ada keraguan.3
Sedangkan menurut ulama mutaakhirin, ahli ushul, suatu hadits dapat ditetapkan sebagai hadits mutawattir, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø  Diriwayatkan oleh Sejumlah Besar Perawi
Hadits mutawattir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa kepada keyakinan bahwa mereka itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta. Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menetapkan jumlah tertentu dan ada yang tidak menentukan jumlah tertentu.
Menurut ulama yang tidak mensyariatkan jumlah tertentu, yang penting dengan jumlah itu, menurut adat, dapat memberikan keyakinan terhadap apa yang diberitakan dan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.4 Sedangkan menurut ulama yang menetapkan jumlah tertentu, mereka masih berselisih mengenai jumlah tertentu itu.
Al- Qadhi Al-Baqilani menetapkan bahwa jumlah perawi hadits agar bisa disebut mutawattir tidak boleh berjumlah empat orang. Ia menetapkan sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang, dengan mengqiyaskan dengan jumlah nabi yang mendapat gelar Ulul ‘Azmi.
Al-Istikhary menetapkan yang paling baik minimal 10 orang, sebab jumlah 10 itu merupakan awal bilangan banyak.
Ulama lain juga banyak yang menentukan jumlah minimal perawi agar suatu hadits dapat mencapai mutawattir. Ada yang menyebutkan 12 orang, 20 orang, 40 orang, bahkan 70 orang.
Penentuan jumlah-jumlah tertentu sebagaimana telah disebutkan sebetulnya bukan merupakan hal yang prinsip. Sekalipun jumlah perawinya tidak banyak ( tapi melebihi batas minimal yakni 5 orang), asalkan telah memberikan keyakinan bahwa berita yang mereka sampaikan itu bukan kebohongan, sudah dapat dimasukkan sebagai hadits mutawattir.
Ø  Adanya Keseimbangan Antar Perawi Pada Setiap Tingkatannya.
Jumlah Perawi hadits mutawattir, antara thobaqot dengan thobaqot lainnya harus seimbang. Dengan demikian, bila suatu hadits diriwayatkan oleh 10 sahabat umpamanya, kemudian diterima oleh 5 tabi’in, dan seterusnya hanya diriwayatkan oleh 2 orang tabi’it tabi’in, tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawattir, sebab jumlah rawi-rawinya tidak seimbang antara thabaqoh pertama, kedua dan ketiga.
Akan tetapi, ada juga yang berpendapat, bahwa keseimbangan jumlah perawi pada tiap thobaqot tidaklah terlalu penting. Sebab yang diinginkan dengan banyaknya perawi adalah terhindarnya kemungkinan berbohong.
Ø  Berdasarkan Tanggapan Panca Indra
Berita yang disampaikan oleh perawinya tersebut harus berdasarkan panca indera. Artinya bahwa berita mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri. Oleh karna itu, bila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain ataupun hasil istinbat dari dalil lain, maka tidak dapat dikatakan hadits mutawattir.6
c. Pembagian Hadits Mutawattir
Menurut sebagian ulama, hadits mutawattir itu terbagi menjadi dua, yakni mutawattir lafzhi dan mutawattir ma’nawi. Namun ada juga yang membaginya menjadi tiga, yakni ditambah dengan hadits mutawattir ‘amali.
Ø  Mutawattir Lafzhi
Hadits mutawattir lafzhi adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan ma’nanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya.
Contoh hadits mutawatir lafdzi adalah:
Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka tempat tinggalnya adalah neraka”.
Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari enam puluh dua sahabat dengan teks yang sama, bahkan menurut As-Syuyuti diriwayatkan lebih dari dua ratus sahabat.
Ø  Mutawattir Ma’nawi
Hadits Mutawattir ma’nawi adalah Hadits yang maknanya mutawatir, tetapi lafaznya tidak.9 Dalam penjelasan lain, Mutawatir ma’nawi adalah hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam menyusun redaksi pemberitaanya, tetapi berita yang berlainan tersebut terdapat pesesuaian pada prinsipnya.
Contoh hadits ini adalah:
“Abu musa al-as’ari berkata : Nabi Muhammad saw berdoa, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga aku melihat putih-putih kedua ketiaknya”
Hadits yang menerangkan kesunnahan mengangkat tangan ketika berdoa ini berjumlah sekitar seratus hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan, yaitu keadaan Nabi Muhammad mengangkat tangan saat berdo’a.
Ø  Mutawattir ‘Amali
Hadits Mutawattir ‘amali adalah Sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawattir antara umat Islam, bahwa Nabi Muhammad SAW mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu.
Macam hadits mutawatir ‘amali ini banyak jumlahnya, seperti hadits yang menerangkan waktu shalat, raka’at shalat, shalat jenazah, shalat ‘id, tata cara shalat, pelaksanaan haji, kadar zakat harta, dll.
d. Nilai dan Fungsi Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir itu memberikan faedah ilmu dhoruri, yakni keharusan untuk menerimanya dan mengamalkan sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits mutawatir tersebut hingga membawa pada keyakinan qoth’i (pasti).
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa suatu hadits dianggap mutawatir oleh sebagian golongan membawa keyakinan pada golongan tersebut, tetapi tidak bagi golongan lain yang tidak menganggap bahwa hadits tersebut mutawatir. Barang siapa telah meyakini ke-mutawatir-an hadits diwajibkan untuk mengamalkannya sesuai dengan tuntutannya. Sebaliknya bagi mereka yang belum mengetahui dan meyakini kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadits mutawatir yang disepakati oleh para ulama’ sebagaimana kewajiban mereka mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang disepakati oleh ahli ilmu.
Para perawi hadits mutawatir tidak perlu dipersoalkan, baik mengenai keadilan maupun kedhobitannya, sebab dengan adanya persyaratan yang begitu ketat, sebagaimana telah ditetapkan diatas, menjadikan mereka tidak mungkin sepakat melakukan dusta.
2. Hadits Ahad
a. Definisi
Secara bahasa kata ahad atau wahid jika dilihat dari segi bahasa berarti satu. Maka khabar ahad atau khabar wahid berarti suatu berita yang disampaikan oleh satu orang.
Sedangkan menurut para ahli hadis ialah:
“Yakni hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir”
Adapun yang dimaksud hadits ahad menurut istilah, banyak didefinisikan oleh para ulama’, antara lain:
Hadits ahad adalah khobar yang jumlah perowinya tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits mutawatir.
Ada juga ulama’ yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat yaitu: hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.11 hadits selain mutawatir,12 atau hadits yang sanadnya sah dan bersambung hingga Rasul, tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanni dan tidak sampai kepada qath’i dan yaqin.
                        Muhammad Abu Zarhah mendefinisikan hadis ahad yaitu tiap-tiap khobar yang yang diriwayatkan oleh satu,dua orang atau lebih yang diterima oleh Rosulullah dan tidak memenuhi persyaratan hadits mutawatir.14
Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sejumlah orang tetapi jumlahnya tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadits mutawatir. Keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.15
b. Pembagian Hadits Ahad
Ulama Ahli secara garis besarnya membagi hadits Ahad menjadi tiga, yaitu masyhur , ‘aziz dan gharib.
Ø  Hadits Masyhur
                Menurut bahasa hadits masyhur adalah “Nampak atau terkenal”. Sedangkan menurut istilah hadis masyhur adalah ; “Hadis yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqat dan belum mencapai derajat hadis mutawatir”.
Menurut ulama ushul adalah “Hadits yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka.”
Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama’ yang memasukkan seluruh hadits yang popular dalam masyarakat, sekali pun tidak mempunyai sanad, baik berstatus shohih atau dhi’if ke dalam hadits masyhur.
Ulama’ Hanafiah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, kedekatan pada keyakinan dan kewajiban untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
                Hadis masyhur ini ada kalanya berstatus hasan, sahih,dan dhaif.Sedangkan yang dimaksud hadis masyhur shahih, adalah hadis masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis shahih baik sanad maupun matannya.
Contohnya seperti hadits Ibnu ‘Umar:
“Bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi”
Sedangkan yang dimaksud dengan hadits masyhur hasan adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya, seperti sabda Rasulullah SAW:
“Jangan melakukan perbuatan yang berbahaya”
Adapun yang dimaksud dengan hadits masyhur dha’if adalah hadits masyhur yang tidak mempunyai syarat-syarat hadits sahih dan hasan, baik pada sanad maupun matannya, seperti hadits:
“Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan”
Istilah masyhur disini bukan untuk memberikan sifat-sifat hadis menurut ketetapan hadis diatas. Namun, kata masyhur disini lebih menekankan pada ketenaran suatu hadits dikalangan ilmuan tertentu atau masyarakat ramai.
Sehingga dengan demikian ada suatu hadits yang rawi-rawinya kurang dari tiga orang, atau bahkan ada hadits yang malah tidak bersanad sama sekali. Namun, tetap bisa dikatakan masyhur karena telah memenuhi syarat:
a) Jumlah rawi tiga orang atau lebih
b) Telah tersebar luas dikalangan masyarakat

Melihat dari ketentuan diatas maka hadis masyhur dikelompokkan menjadi:
1. Masyhur diantara para ahli hadis secara khusus, misalnya hadis:
“Bahwasannya Rasulullah SAW membaca do’a qunut selama satu bulan penuh setelah ruku’ untuk memdo’akan kaum Ri’il dan Zakwan”
2.Masyhur dikalangan ahli hadis dan ulama serta orang awam, misalnya;
 “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya”.
3. Masyhur diantara para ahli fiqh, misalnya;
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq”.
4. Masyhur diantara ulama ushul fiqh, misalnya;
 “Telah dibebaskan dari umatku kesalahan kesalahan dan kelupaan dan apa-apa yang dipaksa…..”.
5. Masyhur dikalangan masyarakat umum, misalnya;
“Tergesa-gesa adalah sebagian dari perbuatan syaitan”
6. Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang kemasyhurannya hanya di kalangan tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu dan bidangnya masing-masing.
Ø  Hadits ‘Aziz
‘Aziz bisa berasal dari ‘Azza- ya’izzu yang berarti sedikit atau jarang adanya, dan bisa berasal dari ‘azza- ya’azzu berarti kuat.18
Sedangkan ‘aziz menurut istilah, antara lain di definisikan sebagai berikut:
“Hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tabaqat sanad”19
Penjelasan lebih lanjut tentang definisi hadis aziz ini, Mahmud at-Thahan menjelaskan bahwa sekalipun dalam sebagian thabaqat terdapat perawi tiga atau lebih, hal itu tidak menjadikan masalah asalkan dari setiap thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang.
Ada juga yang mengatakan bahwa hadits ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi.
Diantara contoh hadits ‘aziz adalah:
Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah beriman seseorang dintara kamu hingga aku lebih dicintai daripada dirinya, orang tuanya, anak-anaknya, dan semua umat manusia”.
Hadits ‘aziz yang shahih, hasan, dan dhaif tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hadits shahih, hasan, dan dhaif.
Ø  Hadits Gharib
                Gharib menurut bahasa berarti al-munfarid (menyendiri) atau al-ba’id ‘an aqarabihi (jauh dari kerabatnya).20 Ulama ahli hadits mendefinisikan hadits gharib sebagai berikut:
“Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya” 21
Ibnu Hajar mendefinisikan hadits gharib adalah:
“Hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.”22
Ada juga yang mengatakan bahwa hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, tanpa ada orang lain yang meriwayatkannya.23
Dilihat dari bentuk penyendirian perawi, maka hadits gharib ini digolongkan menjadi dua, yaitu gharib mutlaq dan gharib nisbi.

Dikatakan sebagai gharib mutlaq apabila seorang perawi tersebut menyendiri dalam meriwayatkan suatu hadits, meski dia berada pada thabaqah yang pertama.
Contoh dari hadits ini adalah:
“Kekerabatan dengan jalan memerdekakan sama dengan kekerabatan dengan nasab tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”.24
Hadis tersebut diterima dari Nabi oleh Ibnu Umar, dan dari Ibnu Umar hanya Abdullah ibn Dinar saja yang meriwayatkannya, sedang Abdullah ibn Dinar adalah seorang tabi’in yang hafidz, kuat ingatannya dan dapat dipercaya.
                Sedangkan dikatakan sebagai gharib nisbi apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang rowi, maka hadis yang diriwayatkannya disebut dengan hadis gharib nisbi. Penyendirian rawi seperti ini, bisa terjadi berkaitan dengan keadilan dan kedhabitan perawi, atau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu.25
Contoh dari hadits ini adalah:
“Rasulullah memerintahkan kepada kami agar kami membaca surat al-fatihah dan surat yang mudah dari al-Qur’an”26
Hadits gharib dinamakan juga hadits fard, baik menurut bahasa maupun istilah. Namun dari segi penggunaannya, kedua jenis hadits tersebut dapat dibedakan. Pada umumnya istilah fard diterapkan untuk gharib mutlak, sedang gharib diterapkan untuk gharib nisbi.27 Dari segi kata kerjanya, para muhaditsin tidak membedakan.
Hadits gharib ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif tergantung pada kesesuaiannya dengan kriteria shahih, hasan, atau dhaifnya.
c. Nilai dan Fungsi Hadits Ahad
Jumhur Ulama sepakat bahwa beramal dengan hadits ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul hukumnya wajib. Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad memakai hadits ahad bila syarat-syarat periwayatan yang shahih terpenuhi.28 Hanya saja Abu Hanifah menetapkan syarat tsiqqah dan adil bagi perawinya, serta amaliahnya tidak menyalahi hadits yang diriwayatkan.
Oleh karna itu, hadits yang menerangkan proses pencucian sesuatu yang terkena jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci tidak digunakan, sebab perawinya yakni Abu Hurairoh tidak mengamalkannya. Sedang Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa perawi hadits ahad tidak menyalahi amalan ahli madinah.
Sedangkan golongan Qadiriyah, Rafidhah, dan sebagian Ahli Zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadits ahad hukumnya tidak wajib. Al-Jubai dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang. Sementara yang lain mengatakan tidak wajib beramal kecuali hadits yang diriwayatkan oleh empat orang dan diriwayatkan oleh empat orang pula.29
Untuk menjawab golongan yang tidak memakai hadits ahad sebagai dasar beramal, Ibnu Qayim mengatakan: “Ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan Qur’an. Pertama, kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Kedua, menjelaskan maksud al-Qur’an. Ketiga, menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.
Alternatif ketiga ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasul yang wajib ditaati.30  Lebih dari itu, ada yang menetapkan bahwa dasar beramal hadits ahad adalah al-Qur’an, Sunnah, dan ijma

c. Hadits Dilihat Dari Kwalitas Sanadnya
1.Hadits shohih
             Hadits shohih menurut bahasa adalah hadits yang bersih dari  cacat,dan  Benar- benar berasal dari Rosululloh SAW.                           
          Sedangkan shohih menurut istilah ialah hadits yang bersambung sanadnya,Yang di riwayatkan oleh rowi yang adil, dhobit dari rowi lain yang menyamainya sampai akhir sanad dan tidak mengandung kejanggalan dan tidak punya illat.

ماَأَخْرَجَهُاَلْبُخَارِيُّفِيْصَحِيْحِهِقَاَلَ : حَدَّثَنَاعَبْدُالَّلهِابْنُيُوسُفَقَالَأَخْبَرَنَامَالِكٌعَنِابْنِشِهَابٍعَنْمُحَمَّدِبْنِجُبَيْرِبْنِمُطْعِمٍعَنْأَبِيْهِقَالَسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِصَلَّياللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَرَأَفِيالْمَغْرِبِبِالطُّوْرِ.
Adapun syarat-syarat hadits shoheh antara lain:
1.Rowinya bersifat adil
2.Sempurna ingatannya
3.Sanadnya tidak putus
4.Tidak ada ilat
5.Tidak adanya kejanggalan

Hadits shoheh dibagi menjdi 2 yaitu:
a. shoheh lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria keshohihannya dan tidak memerlukan penguat dari yang lain.
b.Shohih lighoirihi adalah hadits yang keshohihannya tidaklah berdasarkan pada sanadnya sendiri,tetapi berdasarkan pada dukungan sanad yang lain yang sama kedudukannya dengan sanadnya atau lebih kuat dari padanya.
2. Hadits hasan
Hasan menurut bahasa berarti bagus atau sifat yang disempurnakan dari  lafadz ”اَلْحُسْنِ ” Sedangkan menurut istilah para ulama muhaditsin tidak sependapat dalam menta’rifkan hadits hasan.Mereka mendefinisikan hadits hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil,bersambung-sambung  sanadnya dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. 
Contoh hadits hasan :
مَاأَخْرَجَهُاَلتِِّرْمِذِيُّقاَلَ:حَدََّثَناَقُتَيْبَةُحَدَّثَنَاجَعْفَرُبْنُسُلَيْمَانُاضُّبَعِيُّعَنْأَبيِعِمْراَنَالْجُوَيْنِيّعَنْاَبيْبَكْرِبْنِأَبيِْموُْسيَالأَْشْعَريِْقاَلَ: سَمِعْتُأَبيِبِحَضْرَةِالْعَدُوِّيَقُولُ:قاَلَرَسُولاللهِصَليَّاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ : إِنَّأَبْوَابَالْجَنَّةِتَحْتَظِلِّالسُّيُوفِ.....الْحَدِيْثُ.
Adapun syarat hadits hasan antara lain :
a.  Sanad hadits harus bersambung
b.  Adilnya rowi
c.  Sunyi dari kejanggalan
d.  Sunyi dari cacat
Hadits hasan dibagi menjadi dua:
a.  Hasan lidzatihi
b.  Hasan lighoirihi       
3. Hadits dha’if / hadits mardud
            Hadits dhaif adalah hadits mardud yaitu hadits yang ditolak atau tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.
            Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shoheh atau hadits hasan.Dengan demikian hadits dhoif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat
Hadits shoheh,juga tidak memenuhi persyaratan hadits hasan.
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits digolongkan menjadi hadits dhoif dikarenakan dua hal yaitu:
         a.  Gugurnya rowi dalam sanadnya
         b.  Adanya cacat pada rowi atau matan
            Yang dimaksud dengan gugurnya rowi ialah tidak adanya satu ,dua atau beberapa rowi,yang seharusnya ada dalam satu sanad baik dalam permulaan sanad, pertengahan maupun di akhirnya.
Macam-macam hadits dha’if
Berdasarkan kepada sebab-sebab ke-dha’ifan suatu hadits, hadits dha’if terbagi menjadi beberapa macam,yaitu:
1. Pembagian hadits dha’if ditinjau dari segi terputusnya sanad :
a. Hadits muallaq adalah hadits yang dihapus dari awal sanadnya   seorang perawi atau lebih secara berturut-turut
b. Hadits mursal adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya.
c. Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.
d. Hadits munqathi’ adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, baik di awal,di akhir atau di pertengahan.
e. Hadits mudallas adalah menyembunyikan cacat dalam sanad dan menampakkannya pada lahirnya seperti baik.
Pembagian Hadits dha’if di tinjau dari cacatnya perawi :
a. Hadits maudlu’ adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang rowi (pendusta) yang ciptaan itu dibangsakan kepada rosululloh SAW secara palsu dan dusta,baik hal itu disengaja maupun tidak.
b. Hadits matruk adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan,yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan. Yang dimaksud dengan rowi yang tertuduh dusta adalah seorang rowi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta,tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadits.seorang rowi tertuduh dusta bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh dapat diterima periwayatan haditsnya.
c. Hadits munkar adalah hadits yang perawinya memiliki cacat dalam kadar sangat kelirunya atau nyata kefasikannya.
d. Hadits mu’allal adalah hadits yang perawinya cacat karena al-wahm,yaitu banyaknya dugaan atau sangkaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.
                   









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Sunnnah menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.” Menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Dan ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”
Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in.
Adapun atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah. Adapun pengertian atsar menurut istilah terdapat di antara para ulama.
B. Saran
Dari penjelasan tentang pengertian Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar dalam perspektif ulama Fiqh dan Ushuliyyin di atas semoga kita sebagai umat Islam selalu memegang teguh Kitabullah dan Sunnah Rasul. Hingga akhirnya kita semua bisa mendapatkan Syafaat dari Allah dan Rasulullah di Padang Mahsyar kelak.











DAFTAR PUSTAKA
DR. H. Bisri Affandi, MA. (1993) “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV Aneka Bahagia Offset,
Taqiyyudin an-Nabhani (2003) “Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul ‘Izzah              
Drs. Ahmad Syauki (1984) “Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.                      
Drs. H. Muhammad Ahmad dan Drs. M. Mudzakir. Ulumul Hadits untuk Fakultas Tarbiyah KomponenMKDK, Bandung: Pustaka Setia, 1997.                                                                                               
Shiddiqiey, TM. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang : Pustaka Rizki Putra. 2001     
Itr, Nuruddin. Ulum al-Hadits I. Penerj : Endang Soetari dan Mujiyo. Bandung : Remaja Rosda Karya. 1995



by : Abdul Fatah (clark fath okcat cocolataek aceJRnHolly2 aisylainnow, aftah, afgan, abgan, ngab, n dul) 


iya itu tadi contoh makalah ulumul qur'an/study hadits yg saya bisa bagikan pada postingan kali ini, semoga bermanfaat..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar